Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai SKP Terbaru untuk Instansi Kementerian Agama sesuai KMA 912 Tahun 2021

 Pejabat penilai dan Atasan pejabat Penilai SKP

Buat sobat yang sedang mencari aturan tentang pejabat dan atasan pejabat penilai untuk ASN yang ada di Instansi kementerian Agama, maka pada postingan ini akan diulas secara lengkap pejabat penilai dan atasan pejabat penilai mulai dari guru, kepala sekolah, penyuluh, pengawas dan seterusnya yang disesuaikan dengan peraturan terbaru yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2021.

Sudah dimaklumi bahwa pada tahun 2021 memang terjadi perubahan regulasi dan masa transisi dari penggunaan aturan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang saat ini menjadi Sasaran Kinerja Pegawai (masih disebut SKP juga), dari PP 46 Tahun 2011 me PP Nomor 30 Tahun 2019.

Mulai periode ke dua, ASN banyak dibuat bimbang, bingung dan galau karena ada perubahan format namun kurang disertai penjelasan dan sosialisasi, belum lagi banyak hal yang harus disiapkan sebelum melangkah pada pembuatan SKP terutama pembuatan Matrik Kerja dan menunggu SKP atasan harus selesai terlebih dahulu baru bawahan bisa membuat SKP sementara SKP Atasan dan Matrik justru menjadi kendala utama dalam pembuatan SKP ASN.

namun pada postingan ini admin akan fokus membahas masalah Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai SKP terbaru khusus untuk Instansi di Kementerian Agama yang diasarkan pada aturan baru KMA 912 Tahun 2021.

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

berikut ini adalah ketentuan Pejabat Penilai dan atasan pejabat penilainya;

Demikianlah sobat aturan siapa pejabat penilai dan atasan pejabat penilai pada SKP terbaru untuk Instansi Kementerian Agama sesuai KMA 912 Tahun 2021, diberlakukan mulai SKP tahun 2021 dan tahun selanjutnya. buat sobat yang belum mempunyai contoh SKPnya bisa melihatnya melalui postingan admin terdahulu di SKP tahun 2021 pola 2 periode maupun SKP Tahun 2022. semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai SKP Terbaru untuk Instansi Kementerian Agama sesuai KMA 912 Tahun 2021"