Format Dupak Guru 2022 dan Penjelasannya
Buat sobat yang akan mengajukan usul penetapan angka kredit tentu diwajibkan untuk menggunakan format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang sudah ditentukan dan terbaru, pada postingan ini cara mudah akan membagikan format Dupak Tahun 2022 sekaligus penjelasan bagaimana cara pengisiannya, khusus untuk jabatan guru isi dari file sudah bisa langsung digunakan, adapun untuk jabatan lain narasi isi DUPAK bisa disesuaikan dengan jabatan fungsional dan angka kreditnya masing masing.
Format Dupak masih mengacu pada Lampiran I, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 03/V/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010.
Khusus buat sobat yang pertama kali akan membuat usul penetapan angka kredit atau baru pertama kali akan membuat sendiri DUPAK untuk kenaikan pangkat, admin menyarankan membaca secara runtun agar dalam pembuatannya tidak terjadi kesalahan, adapun buat sobat yang sudah terbiasa bisa langsung menuju pada hal-hal yang diperlukan.
Perlu sobat ketahui dalam pembuatan DUPAK setidaknya ada 2 hal penting yang harus sobat perhatikan agar nilai angka kredit yang diusulkan diterima secara penuh dan tidak ditolak atau dihapus ataupun dikurangi, kedua hal tersebut adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Bukti fisik yang sesuai dengan isi SKP setiap tahunnya. maksudnya apa yang tertuang dalam DUPAK tahunan angka kreditnya harus sama dengan SKP dan bukti fisiknya juga lengkap sebagaimana yang tertulis di SKP atau dalam DUPAK.
Format Dupak 2022 dan Penjelasannya
Pada saat sobat membuat DUPAK ada beberapa hal yang perlu sobat isi dan perhatikan dalam pengisiannya, agar daftar usulan sobat diterima dan memenuhi kriteria untuk kenaikan pangkat. berikut ini adalah penjelasannya.
1. Keterangan Perorangan
Pada bagian ini, sobat diharuskan mengisi dengan benar dan lengkap Nama, NIP., NUPTK, Nomor Seri Kartu Pegawai, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya, Pangkat/Golongan ruang/TMT, Jabatan, Masa Kerja golongan, Jenis guru, dan Unit kerja.
Penjelasannya:
Dalam penulisan nama pastikan sobat menulisnya sesuai yang tercantum dalam SK Kepangkatan, jangan menambahkan gelar dan lainnya jika memang pada SK Kepangkatan belum ada, misalnya penambahan H untuk yang sudah berhaji atau gelar S2 jika memang belum tercantum dalam SK.
Penulisan NIP, diberi spasi setelah menulis tahun, bulan dan tanggal, selanjutnya tahun pengangakatan dan bulan, jenis kelamin dan nomor urut SK pengangkatan, jadi ada 3 kali spasi.
NUPTK, jika sobat belum mempunyai NUPTK cukup dikosongkan dan jika sudah mempunyai pengetikannya diberi spasi setiap 4 digit.
Nomor Seri Kartu Pegawai (Karpeg) ditulis dengan huruf kapital kemudian titik dan spasi kemudian angka.
Tempat dan Tanggal Lahir diisi dengan menuliskan nama kabupaten atau sesuai yang tercantum dalam SK pengangkatan atau SK kepangkatan.
Jenis Kelamin, ditulis Laki-laki atau perempuan, bukan pria atau wanita bukan pula ditulis L atau P, tapi yang benar ditulis laki-laki atau Perempuan.
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya ditulis sebagaimana tercantum dalam SK Jabatan Pertama.
Pangkat/Golongan ruang/TMT ditulis sesuai yang tercantum dalam SK Kepangkatan
Jabatan diisi dengan jabatan yang tertulis dalam SK Kenaikan Pangkat
Masa Kerja golongan ditulis sekian tahun dan bulan dibuat 2 digit jika belum 2 digit maka diberi nol didepan angkanya.
Jenis Guru/atau fungsionalnya ditulis sesuai SK kepangkatan termasuk unit kerja ditulis nama unit kerja dan alat, setidaknya nama jalan dan kabupaten kota atau kecamatannya.
2. Unsur, Sub Unsur dan Kegiatan
Pada bagian ini setiap jabatan tentu berbeda-beda isinya tergantung kementerian masing-masing yang sudah disetujui dan ditetapkan angka kreditnya oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sobat bisa dilihat misalnya pada Angka Kredit dan jabatan, misalnya khusus guru bisa melihatnya dalam lampiran permenpanrb nomor 16 tahun 2009 adapun jabatan lain bisa dicari di internet dengan mengetik misalnya angka kredit dan jabatan perawat, angka kredit dan jabatan penyuluh, angka kredit dan jabatan pengawas dan seterusnya.
Sobat bisa menisinya semua kemudian nanti memilihnya atau langsung hanya mengisi uraian yang sobat kerjakan, pastikan mencantumkan Unsur dan Sub Unsur baru kemudian mengisi kegiatannya, hal ini untuk mempermudah pelacakan angka kreditnya, setelah diisi baru masukkan angka kreditnya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. secara umum setiap jabatan ada Unsur yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
3. Data Pendukung
selain melampirkan bukti fisik yang tercantum dalam unsur utama dan penunjang sobat juga harus melampirkan Surat Pernyataan melakukan kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
4. Catatan Pejabat Pengusul
Pada bagian ini kosongkan saja, cukup diisi pada bagian penandatanganan, masukkan nama kecamatan dan tanggal 31 Desember tahun 2022, kemudian jabatan atasan, nama lengkap dan NIP kemudian ditanda tangani dan stempel.
5. Catatan Anggota Tim Penilai dan Catatan Ketua Tim Penilai
Pada bagian ini kosongkan saja, kolom ini akan diisi oleh petugas jika terdapat ada hal yang memang perlu untuk diberi catatan, jika tidak juga dikosongkan saja.
Jika sobat belum jelas terhadap penjelasan ini sobat bisa juga melihat video penjelasannya di sini, adapun untuk filenya sobat bisa unduh melalui lik dibawah ini.
Demikianlah sobat Format Dupak Guru 2022 dan penjelasan tatacara pengisiannya, semoga DUPAK tahunan yang sobat buat bisa disetujui, admin menyarankan jika proses pengajuan setiap tahun terlalu banyak biaya untuk transportasi sebaiknya dibuat rapel saja sekira-kira sekali mengajukan langsung cukup untuk naik pangkat. apa saja yang diperlukan untuk naik pangkat sobat bisa bergabung dalam privat naik pangkat guru yang diadakan oleh cara mudah. semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Format Dupak Guru 2022 dan Penjelasannya"
Silakan berkomentar yang santun