Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasa Guru | Konsultasi Pembuatan SKP untuk PNS dan PPPK

 SKP PNS dan PPPK

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan PNS pegawai negeri sipil dan saat ini ditambah PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak setiap awal tahun diwajibkan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 31 Januari dan akan diukur pencapaiannya setiap akhir tahun tanggal 31 Desember ditahun yang sama.


Tak dapat dipungkiri tidak sedikit PNS dan PPPK yang masih tidak faham bahkan tidak tahu bagaimana model SKP terbaru termasuk cara pembuatannya, hal ini bisa jadi disebabkan kurangnya informasi dan sosialisasi dati Badan Kepegawaian maupun dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repformasi Birokrasi (MenpanRb) yang diterima dan ditambah lagi tidak memiliki aplikasi yang dapat membantu sekaligus mempermudah pembuatan SKP model baru di tahun 2021 dengan pola 2 periode dan model baru SKP di tahun 2022 dengan 1 periode namun dengan tampilan yang berbeda.


Bahkan ada beberapa ASN dan PPPK yang sudah mendapatkan sosialisasi termasuk Aplikasi pembuatan SKP namun tak kunjung selesai pembuatan SKP maupun laporannya karena disebabkan kendala teknis penguasaan IT atau Komputer.


Sebagaimana dimaklumi saat ini sepertinya perubahan SKP masih sebatas perubahan dokumen dari format lama ke format baru, belum mengena pada hal esensi yang diharapkan dari perubahan SKP tersebut yakni adanya perubahan dalam arti peningkatan mutu layanan dan kinerja ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.


Apapun kondisinya berkas SKP tetap harus dibuat sehingga banyak ASN terutama PNS kadang terkendala kenaikan pangkat karena belum mempunyai SKP.


Berbagai kondisi dan permasalahan di atas tentunya diharapkan semua berjalan beriringan, dimana peningkatan layanan dan kinerja dapat terwujud dan juga kenaikan pangkat ASN tidak terkendala, sehingga salah satu alternatif yang admin cara mudah berikan adalah layanan berupa konsultasi pembuatan SKP untuk PNS dan PPPK.


nah buat sobat yang memerlukan jasa konsultasi dapat langsung menghubungi nomor HP/WA. 0852-4611-3543 untuk mendapatkan layanan konsultasi melalui beberapa cara diantaranya melalui:

  • Chat WhatsApp
  • Video Tutorial
  • Aplikasi SKP Excel
  • Koreksi SKP
  • Video Call WhatsApp
  • Bacaan Online

Layanan tersebut sifatnya opsional, tidak harus semuanya menyesuaikan kebutuhan dan diberikan setelah melakukan transaksi atau pembayaran jasa konsultasi.


Pembayaran jasa konsultasi dilakukan melalui transfer ke:

BRI

an. Sudirmantoko

459701000183506

dengan mengirim bukti transfer melalui nomor WA: 0852-4611-3543.


dan khusus buat sobat yang mempunyai kebutuhan mendesak sobat juga bisa langsung meminta admin untuk membuatkan SKP tentunya dengan mengirim data-data yang diperlukan dan nantinya akan dikirim dalam bentuk file pdf siap cetak.


Demikianlah informasi jasa guru tentang konsultasi pembuatan SKP untuk PNS dan PPPK, oiya ada beberapa rekan yang bertanya apakah jika tidak membayar konsultasi tidak dilayani pertanyaannya? tentu tidak tetap kami layani namun prioritas tentu kami utamakan yang membayar dan jawaban spesifik sesuai SKP yang sedang dibuat termasuk jasa lainnya. semoga bermanfaat.


 


Posting Komentar untuk "Jasa Guru | Konsultasi Pembuatan SKP untuk PNS dan PPPK"