Kutai Kartanegera | Tidak Ikut Pusat, Guru Tetap Libur Sebulanan
Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam penerapan Kalender Pendidikan tidak sepenuhnya sama dengan Kalender yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal dalam Surat keputusan Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022-2023 yang salah pointnya membahas tentang libur guru.
Jika merujuk pada peraturan tersebut libur guru dan siswa terhitung kurang lebih satu bulan penuh, namun beberapa waktu kemudian muncul edaran tentang perubahan yang dikeluarkan terkait adanya perubahan jadwal pembagian raport, yang sebelumnya raport dibagi tanggal 17 Juni di geser ke tanggal 25 Juni 2022, sehingga jumlah libur guru sekitar 3 minggu. Hal ini memunculkan anggapan libur guru selalu dipermasalahkan surat edaran yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama tertanggal 8 Juni 2022.
Namun Tanggal 10 Juni 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, mengeluarkan surat dengan nomor: B-1616/Kk.16.02/4/PP.00/06/2022 tentang perubahan kalender pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Madrasah (Negeri dan Swasta) (MI, MTs, dan MA) serta RA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, menetapkan 4 keputusan penting. yang isinya bebagai berikut:
1. Sebagaimana ketentuan yang ada dalam surat edaran di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor B.4017/Kw.16.2.1/PP.00/06/2022, point ke 6 disampaikan bahwa Kementerian Kabupaten/Kota dapat menetapkan Implementasi Kalender Pendidikan Madrasah di Wilayahnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
2. Berdasarkan pada point ke 6 tersebut juga maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan untuk Libur Semester Genap yaitu 20 Juni s.d 16 Juli 2022.
3. Pembagian Raport tanggal 18 Juni 2022
4. Awal masuk TP. 2022/2023 tanggal 18 Juli 2022 sesuai Surat keputusan Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022-202.
Surat edaran dapat diunduh melalui link berikut ini:
Edaran Perubahan Kalender Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara
Melalui surat edaran ini maka seluruh guru dan siswa di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya yang mengajar di Madrasah dan Raudathul Athfal libur selama satu bulan, sehingga sedikit berbeda dengan kalender yang ditetapkan oleh kementerian agama pusat. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berlibur.
Posting Komentar untuk "Kutai Kartanegera | Tidak Ikut Pusat, Guru Tetap Libur Sebulanan"
Silakan berkomentar yang santun