Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuman | Perubahan Libur Guru

Perubahan Libur Guru

 

Tuman | Perubahan Libur Guru

Sudah mulai muncul kata-kata "tuman" kira-kira konotasinya kebiasaan buruk yang diulang-ulang. Biasanya kata ini diucapkan seseorang ketika mendapati kebiasaan buruk yang diulang kembali dan hal tersebut sudah sering dilakukan.

Dalam hal Peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, alangkah baiknya jika dipertimbangkan secara matang dengan meminta pendapat dan memperkirakan apa yang bakal terjadi dari akibat surat keputusan atau edaran, jangan sampai baru dikeluarkan lalu muncul reaksi atau komentar lalu diubah kembali.

Kesadaran bahwa tidak bisa memuaskan semua pihak itu hal yang wajar, namun berpijak pada aturan dan komunikasi yang baik agar setiap kebijakan yang diatur tidak berubah dalam hitungan bulan, minggu atau bahkan hari. Perubahan yang berlangsung sangat cepat mengakibatkan pandangan seolah-olah kebijakan atau aturan kurang dipertimbangkan dan terkesan plin-plan.

Contoh kasus perubahan libur sekolah yang baru saja dikeluarkan Surat Keputusan Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 3001 tahun 2022 tentang kalender pendidikan yang ditanda tangani pada 3 Juni 2022, aturan kemudian berubah dengan surat edaran yang tertulis tanggal 7 Juni 2022, memang gak masalah jika ditinjau dari tenaga pengetikan dan share informasi, namun kebayang orang tua, siswa dan guru jika sudah membuat agenda pulang kampung, sudah beli tiket pesawat, apakah bisa diundur, kalau diundur berapa lagi biaya beli tiket baru, padahal mereka sudah booking jauh-jauh hari dengan harapan dapat harga yang murah. Nah kalau harus baru beli tiket saat libur siapa yang mau nambahi.

Imbas Perubahan kebijakan Libur Guru

Adanya perubahan batas akhir tahun tidak hanya berakibat pada perubahan rencana pembelajaran, namun mempunyai dampak serius pada perekonomian guru, berikut adalah dampak perubahan kebijakan libur guru atau perpanjangan Tahun Ajaran 2021-2022.

1. Agenda Siswa Tidak Jelas

Setelah adanya kebijakan perpanjangan akhir tahun pelajaran 2021-2022 atau penundaan pembagian raport, sekolah terutama guru bingung mengisi kegiatan siswa, pasanya saat ini siswa sudah selesai ujian dan guru tinggal mengisi raport untuk selanjutnya dibagikan yang seharusnya pada tanggal 17 Juni 2022, namun akibat perubahan penundaan sebagai sekolah/madrasah bingung harus diisi apa, jika harus belajar kembali tentu secara psikologis kondisi ini sangat tidak efektif, jika diisi dengan kegiatan pengembangan diri seperti classmeeting, tentu akan menyita banyak biaya, karena tidak mungkin lomba diadakan tapi anggaran tidak disiapkan. Maka akan muncul potensi siswa siswa di rumahkan dan guru tetap masuk, namun hal ini juga menjadi masalah bagi siswa yang orang tuanya juga guru.

2. Alasan Perpanjangan Tahun Ajaran 2021-2022/ penundaan pembagian Rapor Tidak Jelas

Alasan penundaan pembagian raport tidak jelas, apa yang melatar belakangi kebijakan penundaan pembagian raport, penundaan hanya berdampak pengurangan libur guru dan siswa namun tidak ada dampak serius yang bermanfaat banyak bagi kelangsungan pendidikan di sekolah atau madrasah.

3. Kerugian Ekonomi Guru

Jadwal Libur dan pulang kampung yang sudah diatur dan tiket yang sudah dibeli jauh-jauh hari dengan harga yang lebih murah, dengan serta merta harus dicancel atau dibatalkan, dan harus membeli dengan jadwal baru tentu hal ini sangat mempengaruhi harga tiket. Sudah jadi rahasia umum kalau tiket menjadi mahal jika dibeli saat musim liburan.

4. Rencana Kegiatan Liburan Batal

Tidak sedikit pula kegiatan liburan tidak dimanfaatkan guru untuk kegiatan pulang kampong, namun justru digunakan kesempatan mencari pekerjaan sampingan, terlebih untuk guru-guru dengan pangkat yang rendah atau guru yang masih honor, libur sangat dimanfaatkan untuk kegiatan memperbaiki ekonomi keluarga, mulai dari bekerja sampingan, bisnis kecil-kecilan atau bekerja di kebun dan lainnya. Jika libur diubah tentu akan sangat merugikan guru terlebih jika sudah terjadi kesepakatan-kesepakatan yang hanya bisa dilakukan jika guru sudah libur sekolah.

5. Potensi Guru tidak taat aturan

Bisa jadi kebijakan penundaan libur berakibat guru akan libur sendiri meskipun belum waktunya dengan berbagai dalih di atas dan ini tentu sangat tidak baik dalam iklim organisasi, terlebih jika guru tersebut sudah mendapat tunjangan sertifikasi maka mempunyai resiko yang fatal jika masih dipaksakan.

Solusi Penundaan Libur Guru

Pemerintah seharusnya memberikan alternative atau menjelaskan kebijakan yang bisa diambil jika guru terpaksa tidak bisa menunda libur misalnya dengan menggunakan hak cutinya, sehingga tidak dianggap mangkir dari kewajiban. Namun perlu juga disampaikan apakah dengan adanya cuti akan berpengaruh pada pencairan tunjangannya.

Kita tunggu bagaimana respon pengambil kebijakan semoga budaya “tuman” atau kebiasaan buruk yang diulang ini tidak lagi terjadi, karena dapat merendahkan institusi juga menimbulkan dampak buruk terhadap keharmonisan dalam tubuh Kementerian Agama. Salam Ojo Tuman


Posting Komentar untuk "Tuman | Perubahan Libur Guru"