Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Gaji Ke 13 dan Yang Berhak Menerimanya | Jadwal Pencairan di Majukan

Sejarah Gaji ke 13 dan Yang Berhak Menerimanya

Sobat caramudah, Tahun ini pencairan Gaji ke 13 dimajukan di jadwal biasanya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut informasi selengkapnya tentang Sejarah Gaji ke 13, siapa yang berhak menerima serta jadwal pencairannya.

Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka sepanjang tahun tersebut. Pemberian gaji ke-13 di Indonesia dimulai pada era Presiden Soeharto pada tahun 1984 melalui Surat Keputusan Presiden No. 12 tahun 1984.


Sejarah Gaji Ke 13


Pada awalnya, pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama satu tahun. Saat itu, gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan karyawan BUMN tanpa memandang status dan kinerja mereka.


Namun, pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1138/KMK.01/1994 dan No. 31 Tahun 1994 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pensiunan serta Tunjangan Hari Raya bagi Keluarga Penerima Pensiun.


Sejak saat itu, pemberian gaji ke-13 diberikan tidak hanya kepada PNS dan karyawan BUMN, tetapi juga kepada TNI/POLRI dan pensiunan, serta keluarga penerima pensiun. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan memotivasi para pegawai yang telah bekerja keras sepanjang tahun.


Namun, pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menghapus gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dengan gaji di atas Rp8 juta per bulan. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah mengalami kesulitan dalam mengelola anggaran untuk membayar gaji ke-13 bagi pegawai dengan gaji tinggi.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?


Saat ini, penerima gaji ke-13 di Indonesia meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, pensiunan, dan keluarga penerima pensiun.


Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai yang diangkat oleh negara untuk bekerja pada instansi pemerintah. PNS memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 setiap tahunnya. Namun, sejak tahun 2015, PNS dengan gaji di atas Rp8 juta per bulan tidak lagi menerima gaji ke-13.


TNI/POLRI

Anggota TNI/POLRI juga memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 setiap tahunnya. Gaji ke-13 bagi TNI/POLRI diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka sepanjang tahun.


Pensiunan

Pensiunan adalah mantan pegawai yang telah memasuki masa pensiun dan telah menerima uang pensiun. Penerima pensiun dari PNS, TNI/POLRI, maupun BUMN juga berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk tunjangan hari raya. Namun, sejak tahun 2015, pensiunan dengan pensiunan di atas Rp8 juta per bulan juga tidak lagi menerima gaji ke-13.


Keluarga Penerima Pensiun

Selain pensiunan, keluarga penerima pensiun juga berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Keluarga penerima pensiun ini terdiri dari istri atau suami, anak, dan atau orang tua penerima pensiun.


Namun, tidak semua karyawan di Indonesia berhak menerima gaji ke-13. Karyawan swasta tidak mendapatkan gaji ke-13 karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pemberian gaji ke-13 hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor publik atau perusahaan milik negara.


Pengaruh Gaji Ke-13 bagi Karyawan


Pemberian gaji ke-13 memiliki pengaruh yang cukup besar bagi karyawan. Gaji ke-13 dapat meningkatkan motivasi karyawan dan membuat mereka merasa dihargai atas kinerja yang telah mereka lakukan selama setahun. Selain itu, gaji ke-13 juga dapat membantu karyawan dalam mengatasi masalah keuangan di akhir tahun, seperti pembayaran pajak, belanja kebutuhan keluarga, atau menyisihkan uang untuk tabungan.


Namun, pemberian gaji ke-13 juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan. Pemberian gaji ke-13 dapat menimbulkan beban keuangan yang besar bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang banyak. Selain itu, gaji ke-13 juga dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan karyawan yang merasa tidak mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan kinerja mereka.


Oleh karena itu, beberapa perusahaan memilih untuk memberikan bonus atau tunjangan lain sebagai pengganti gaji ke-13. Bonus atau tunjangan ini dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan, namun tidak memberikan beban keuangan yang besar bagi perusahaan.


Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka sepanjang tahun tersebut. Pemberian gaji ke-13 di Indonesia dimulai pada era Presiden Soeharto pada tahun 1984 melalui Surat Keputusan Presiden No. 12 tahun 1984. Pada awalnya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Namun, pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1138/KMK.01/1994 dan No. 31 Tahun 1994 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pensiunan serta Tunjangan Hari Raya bagi Keluarga.

JADWAL PENCAIRAN GAJI KE 13


Jadwal pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada perusahaan atau instansi pemerintah yang memberikan gaji ke-13 tersebut. Namun, secara umum, gaji ke-13 biasanya diberikan pada akhir tahun atau menjelang hari raya.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/POLRI, pemberian gaji ke-13 diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1138/KMK.01/1994 dan No. 31 Tahun 1994. Berdasarkan SKB tersebut, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Desember setiap tahunnya.

Sedangkan untuk karyawan swasta, jadwal pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, umumnya gaji ke-13 diberikan pada akhir tahun atau menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Untuk pensiunan, jadwal pencairan gaji ke-13 juga dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi yang memberikan pensiun. Namun, umumnya gaji ke-13 diberikan pada akhir tahun atau menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Pada umumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 akan diinformasikan oleh pihak instansi atau perusahaan kepada karyawan atau pensiunan sebelum bulan Desember. Informasi tersebut biasanya diberikan melalui surat pemberitahuan atau pengumuman di papan pengumuman atau melalui email atau aplikasi internal perusahaan.

Bagi karyawan atau pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pada jadwal yang telah ditentukan, sebaiknya segera menghubungi pihak HRD atau bagian keuangan perusahaan atau instansi terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mengatasi masalah yang ada.

Pada Tahun ini berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani jadwal pencairan dimajukan paling lambat akhir bulan Juni 2023

Kesimpulan

Jadwal pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi tergantung pada perusahaan atau instansi pemerintah yang memberikan gaji ke-13 tersebut. Namun, secara umum, gaji ke-13 biasanya diberikan pada akhir tahun atau menjelang hari raya. Bagi karyawan atau pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pada jadwal yang telah ditentukan, sebaiknya segera menghubungi pihak HRD atau bagian keuangan perusahaan atau instansi terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mengatasi masalah yang ada.

Posting Komentar untuk "Sejarah Gaji Ke 13 dan Yang Berhak Menerimanya | Jadwal Pencairan di Majukan"