Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025

 PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025

Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, hanya kategori tertentu dari PPPK Tahap 1 yang berhak menerima tunjangan tersebut di tahun 2025.

Dasar Pemberian THR dan Pengaruh Jadwal Pencairan Gaji

Dalam regulasi yang telah disahkan, pemberian THR akan dihitung berdasarkan besaran gaji yang diterima pada satu bulan sebelum momen lebaran berlangsung. Mengacu pada kalender tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada bulan Maret. Dengan demikian, besaran THR yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK akan mengacu pada gaji yang diterima pada bulan Februari 2025.

Namun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Tahap 1 diperkirakan baru mulai menerima gaji pertama mereka pada bulan Maret 2025. Hal ini berarti mereka tidak akan memenuhi kriteria untuk mendapatkan THR dari anggaran ASN, karena pembayaran THR didasarkan pada gaji bulan sebelumnya.

Alternatif Pemberian THR bagi PPPK Tahap 1

Meskipun PPPK Tahap 1 tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dari anggaran ASN, pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif. PPPK Tahap 1 akan tetap memperoleh THR dari anggaran non-ASN yang telah disediakan. Ini merupakan langkah yang diambil agar pegawai tetap mendapatkan haknya meskipun ada keterlambatan dalam penerimaan gaji pertama mereka.

Kepastian Gaji ke-13 bagi PPPK Tahap 1

Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada PPPK Tahap 1 pada pertengahan tahun 2025. Berdasarkan kebijakan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 ini akan dihitung berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Mei 2025.

Implikasi Kebijakan bagi PPPK

Keputusan ini memberikan kepastian bagi PPPK Tahap 1 mengenai hak mereka atas gaji ke-13, meskipun ada ketidakpastian mengenai THR dari anggaran ASN. Dengan adanya dukungan dari anggaran non-ASN, PPPK tetap mendapatkan tunjangan yang bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pegawai, baik ASN maupun PPPK. Dengan mekanisme yang telah disusun, pemerintah berupaya untuk memberikan keadilan bagi semua kategori pegawai, termasuk mereka yang baru mulai menerima gaji.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK Tahap 1 tetap mendapatkan hak atas THR meskipun bukan dari anggaran ASN, serta kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para pegawai terkait hak keuangan mereka dan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan tunjangan meskipun terdapat perbedaan dalam jadwal penerimaan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memberikan dukungan finansial yang mereka butuhkan. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan para pegawai tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa kekhawatiran mengenai hak keuangan mereka di tahun 2025.

Posting Komentar untuk "Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025"