Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025
Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak
Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pemberian Tunjangan
Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani, hanya kategori tertentu dari PPPK Tahap 1 yang berhak menerima
tunjangan tersebut di tahun 2025.
Dasar Pemberian THR dan Pengaruh Jadwal Pencairan Gaji
Dalam regulasi yang telah disahkan, pemberian THR akan dihitung berdasarkan
besaran gaji yang diterima pada satu bulan sebelum momen lebaran berlangsung.
Mengacu pada kalender tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada
bulan Maret. Dengan demikian, besaran THR yang diberikan kepada aparatur sipil
negara (ASN) dan PPPK akan mengacu pada gaji yang diterima pada bulan Februari
2025.
Namun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN), PPPK Tahap 1 diperkirakan baru mulai menerima gaji pertama mereka
pada bulan Maret 2025. Hal ini berarti mereka tidak akan memenuhi kriteria
untuk mendapatkan THR dari anggaran ASN, karena pembayaran THR didasarkan pada
gaji bulan sebelumnya.
Alternatif Pemberian THR bagi PPPK Tahap 1
Meskipun PPPK Tahap 1 tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dari anggaran
ASN, pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif. PPPK Tahap 1 akan tetap
memperoleh THR dari anggaran non-ASN yang telah disediakan. Ini merupakan
langkah yang diambil agar pegawai tetap mendapatkan haknya meskipun ada
keterlambatan dalam penerimaan gaji pertama mereka.
Kepastian Gaji ke-13 bagi PPPK Tahap 1
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13
akan tetap diberikan kepada PPPK Tahap 1 pada pertengahan tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembayaran
gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025. Besaran gaji ke-13 ini
akan dihitung berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Mei 2025.
Implikasi Kebijakan bagi PPPK
Keputusan ini memberikan kepastian bagi PPPK Tahap 1 mengenai hak mereka
atas gaji ke-13, meskipun ada ketidakpastian mengenai THR dari anggaran ASN.
Dengan adanya dukungan dari anggaran non-ASN, PPPK tetap mendapatkan tunjangan
yang bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pegawai, baik ASN maupun PPPK. Dengan mekanisme yang telah disusun, pemerintah berupaya untuk memberikan keadilan bagi semua kategori pegawai, termasuk mereka yang baru mulai menerima gaji.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK Tahap 1 tetap mendapatkan hak atas THR
meskipun bukan dari anggaran ASN, serta kepastian mengenai pencairan gaji ke-13
pada bulan Juni 2025. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para pegawai
terkait hak keuangan mereka dan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan
tunjangan meskipun terdapat perbedaan dalam jadwal penerimaan gaji.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memberikan dukungan finansial yang mereka butuhkan. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan para pegawai tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan baik tanpa kekhawatiran mengenai hak keuangan mereka di tahun 2025.
Posting Komentar untuk "Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Hanya PPPK Tahap 1 Kategori Ini yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun 2025"
Silakan berkomentar yang santun