Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghapusan Seleksi PPPK Tahun 2025, Pemerintah Perkenalkan Mekanisme Baru Pengangkatan ASN


Mulai tahun 2025, sistem seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan resmi dihapus dan digantikan dengan mekanisme baru yang lebih terintegrasi serta memudahkan proses seleksi. Pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN sesuai kebutuhan instansi.

Mekanisme baru ini diumumkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian status tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.

Sebelumnya, skema PPPK memungkinkan tenaga honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan hak yang setara dengan PNS. Namun, dalam sistem baru, tenaga pendidik akan menjalani seleksi melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat pengangkatan.

Penghapusan seleksi PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pengangkatan ASN yang lebih efisien, transparan, dan profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam berbagai instansi.

Proses transisi ini juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian status honorer menjadi ASN. Saat ini, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara bagi honorer yang tidak terdaftar atau baru bergabung setelah Oktober 2023 masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Dengan perubahan mekanisme ini, pemerintah akan merancang regulasi yang lebih komprehensif guna memastikan tenaga honorer mendapatkan kepastian status sebagai ASN. Keputusan ini diharapkan mampu menyelamatkan tenaga honorer dan memberi peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari aparatur negara secara resmi.


Posting Komentar untuk "Penghapusan Seleksi PPPK Tahun 2025, Pemerintah Perkenalkan Mekanisme Baru Pengangkatan ASN"