Penghapusan Seleksi PPPK Tahun 2025, Pemerintah Perkenalkan Mekanisme Baru Pengangkatan ASN
Mekanisme
baru ini diumumkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut
ditetapkan berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi ini
bertujuan untuk memberikan kepastian status tenaga honorer di berbagai instansi
pemerintahan.
Sebelumnya,
skema PPPK memungkinkan tenaga honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal
satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan hak yang setara dengan PNS. Namun,
dalam sistem baru, tenaga pendidik akan menjalani seleksi melalui tes
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat pengangkatan.
Penghapusan
seleksi PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem
pengangkatan ASN yang lebih efisien, transparan, dan profesional. Kebijakan ini
diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan
perlindungan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam berbagai instansi.
Proses
transisi ini juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian status honorer
menjadi ASN. Saat ini, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang telah
terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara bagi honorer
yang tidak terdaftar atau baru bergabung setelah Oktober 2023 masih menunggu
kebijakan lebih lanjut.
Dengan
perubahan mekanisme ini, pemerintah akan merancang regulasi yang lebih komprehensif
guna memastikan tenaga honorer mendapatkan kepastian status sebagai ASN.
Keputusan ini diharapkan mampu menyelamatkan tenaga honorer dan memberi peluang
lebih besar untuk menjadi bagian dari aparatur negara secara resmi.
Posting Komentar untuk "Penghapusan Seleksi PPPK Tahun 2025, Pemerintah Perkenalkan Mekanisme Baru Pengangkatan ASN"
Silakan berkomentar yang santun