Nambah Liburnya | Perubahan SKB 3 Menteri: Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025
Perubahan SKB 3 Menteri: Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025
Salam hangat untuk para sahabat pembaca Blog Cara Mudah!
Terima kasih banyak untuk dukungan luar biasanya — artikel-artikel kami telah
dibagikan di grup WhatsApp dan berbagai media sosial. Dukungan Anda sangat
berarti untuk kami terus berbagi info bermanfaat. Mohon terus bantuannya agar
informasi ini semakin menjangkau lebih banyak rekan.
1. Latar Belakang Keputusan
Pada 7 Agustus 2025, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan
Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. SKB ini mengatur perubahan
terhadap SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024)
terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini terutama menyangkut tambahan satu hari cuti bersama untuk
memperkuat semangat kebersamaan dalam rangka HUT RI ke-80 (Setneg,
jdih.kemenkoinfra.go.id).
2. Menambah Sekali Cuti Bersama: 18 Agustus 2025
Perubahan paling signifikan dalam SKB terbaru adalah penetapan Senin,
18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama. Tambahan ini
dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk merayakan kemerdekaan
Indonesia, sekaligus mempererat kebersamaan dan memberikan kesempatan untuk
mengikuti berbagai kegiatan perayaan rakyat (Setneg,
jdih.kemenkoinfra.go.id).
3. Alasan dan Tujuan Kebijakan
Menurut Menteri PANRB, cuti bersama ini hadir sebagai sarana membangun
ikatan sosial dan menjaga semangat optimisme bangsa dalam menyambut HUT ke-80
Republik Indonesia. Kebijakan ini juga mencontohkan keberpihakan pemerintah
kepada masyarakat, tanpa mengabaikan pentingnya kelancaran layanan publik, yang
tetap harus berjalan pada hari tersebut sesuai kebutuhan esensial pelayanan
masyarakat (Kementerian PAN
dan RB, Tribrata
News).
4. Layanan Publik dan Penugasan Pegawai
Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa layanan publik yang tergolong
esensial tetap harus berjalan normal selama cuti bersama.
Instansi pemerintah diberi keleluasaan untuk mengatur penugasan pegawai secara
proporsional agar tetap melayani masyarakat sesuai prinsip perundang-undangan
berlaku (Tribrata
News).
5. Efek Praktis bagi ASN & Masyarakat
·
ASN dan pegawai
lembaga publik diharapkan menyesuaikan jadwal kerja mereka sesuai SKB
terbaru.
·
Masyarakat luas
dapat merayakan kemerdekaan dengan lebih khidmat, meriah, dan berkualitas.
·
Pelayanan publik
tetap ditegakkan melalui sistem penugasan bergilir atau sistem jaga
yang telah diatur sebelumnya.
6. Unduh Dokumen Resminya
Bagi Anda yang ingin melihat isi SKB lengkap, berikut adalah link resmi
untuk mengunduh naskah keputusan 3 Menteri (Nomor 933 Tahun 2025):
[Unduh SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
(SKB 933/1/3 Tahun 2025)]
(jdih.kemenkoinfra.go.id)
Dokumen ini memuat lampiran resmi perubahan cuti bersama dan berlaku mulai
tanggal penetapan, 7 Agustus 2025.
7. Ringkasan Inti Perubahan
No |
Hal yang Diubah |
Penjelasan |
1 |
Tambah cuti
bersama |
Senin, 18
Agustus 2025 ditambah sebagai cuti bersama |
2 |
Tetap ada
libur nasional |
Tanggal lain
tidak berubah dari SKB sebelumnya |
3 |
Layanan tetap
berjalan |
Pelayanan
esensial tetap berjalan dengan pengaturan pegawai |
Penutup
Perubahan SKB ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyelaraskan
perayaan kemerdekaan dengan prinsip persatuan dan pelayanan publik. Semoga cuti
bersama ini memberi kesempatan lebih luas bagi kita semua untuk merayakan
secara bermakna dan meriah.
Jangan lupa untuk terus mengunjungi Blog Cara Mudah untuk
update informasi terbaru lainnya. Dan jika ada yang kesulitan mengunduh
filenya, silakan hubungi admin — kami siap kirim via WhatsApp atau email dengan
biaya admin sebesar Rp 25.000 per file.
Terima kasih telah menjadi bagian dari komunitas ini, dan silakan bagikan
artikel ini agar semakin banyak yang tahu dan terbantu. Semangat merayakan
kemerdekaan!
Posting Komentar untuk "Nambah Liburnya | Perubahan SKB 3 Menteri: Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025"
Silakan berkomentar yang santun