Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JANGAN MASUKKAN SKP 2 HAL INI DI MASA PANDEMI COVID-19 PASTI DI TOLAK

JANGAN MASUKKAN SKP 2 HAL INI DI MASA PANDEMI COVID-19 PASTI DI TOLAK

Bapak ibu guru wajib memperhatikan isi dari SKP tahun ini


jangan sampai 2 hal ini dimasukan, karena akan menjadi pertanyaan oleh pejabat penilai. Pengukuran Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lama lagi akan dilakukan di penghujung tahun ini dan penandatangan oleh atasan pejabat di awal tahun depan.

Sebagaimana kita fahami bahwa SKP merupakan Sasaran Kinerja yang dibuat oleh setiap Pegawai Negeri baik guru maupun Aparatur Sipil Negara lainnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai, dimana guru akan membuat sasaran Kinerja Pegawai yang ditanda tangani sebagai kontrak kerja di awal tahun, biasanya ditanda tangani pada tanggal 2 Januari oleh atasan dan guru atau ASN itu sendiri.

Adapun pengukuran dari pencapaian setia sasaran kinerja yang dibuat diawal tahun itu akan dinilai pada akhir tahun setiap tanggal 31 Desember atau di minggu pertama tahun berikutnya oleh Atasan dari guru tersebut atau pejabat yang berwenang. Untuk menentukan kualitas dan kuantitas kinerja dari setiap pencapaian dari sasaran kinerja yang dibuatnya diawal tahun.

Lalu bagaimana dengan SKP Tahun ini…? Dimasa pandemic ini apakah SKP yang kita buat tahun ini akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, maka dapat dipastikan jawabannya tidak, karena apa yang kita lakukan di tahun ini banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sebelum adanya pandemic covid-19.

Pada akhir tahun ini, penilai akan melihat kejujuran dari usulan pengukuran SKP yang bapak ibu guru buat, jika bapak ibu guru membuatnya asal-asalan sudah dapat dipastikan akan ketahuan karena, ada hal yang tidak mungkin dilakukan tapi bapak ibu guru masukkan itu akan menjadi Boomerang dan bahan pertanyaan  atasan bapak ibu guru. Lantar apa saja yang tidak boleh dimasukkan dalam SKP di masa pandemic ini, berikut penjelasannya.

Pertama, PTK jangan dimasukkan

Sebagaimana kita fahami pada masa pandemic ini kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran secara tatap muka langsung, sehingga kita akan kesulitan jika melakukan pengujian sebuah metode karena tidak ada kelas pembanding. Memperhatikan hal ini, maka usahakan di SKP tahun ini hindari ada pembuatan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ada 3 hal yang akan ditanyakan jika anda memasukkan PTK yaitu apa judul PTK, bagaimana mana cara bapak ibu melakukan tiap siklus di masa pandemic, terus bagaimana  cara kita mempresentasikan hasil PTK saat pandemic seperti ini, tentu hal ini akan menyulitkan kita untuk menjawabnya, oleh karena itu sebaiknya hindari mengisi PTK pada SKP tahun ini, bagaimana menurut bapak ibu..?

 

Kedua, Artikel dalam Jurnal tahun ini

Jika bapak ibu akan menggunakan SKP tahun inii untuk naik pangkat tahun ini juga, maka jangan sampai memasukkan artikel/Jurnal yang terbit tahun 2020, mengapa tidak boleh dimasukkan, karena artikel/Jurnal yang terbit 2020 baru boleh digunakan untuk naik pangkat pada pengusulan tahun sesudahnya, tidak boleh tahun berjalan, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan 4a ke 4b dan seterusnya.

Demikianlah  dua hal yang menurut cara mudah jangan dimasukkan di SKP tahun ini, karena masa pandemic ini akan sulit rasanya melakukan kedua hal tersebut di tahun ini.

Semoga bermanfaat.



Baca Juga:

Posting Komentar untuk "JANGAN MASUKKAN SKP 2 HAL INI DI MASA PANDEMI COVID-19 PASTI DI TOLAK"