PERATURAN BARU: PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN PENGISIAN APLIKASI SI-EKA
PERATURAN BARU: PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN PENGISIAN APLIKASI SI-EKA
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 dan Surat Kakanwil Kementrian Agama tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Aplikasi SI-EKA kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestais kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh pejabat penilai
- Setiap PNS wajib membuat SKP pada awal bulan Januari 2021
- Pejabat Kepegawaian memberi sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP
Semoga bermanfaat
Link unduh surat edaran di sini
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "PERATURAN BARU: PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN PENGISIAN APLIKASI SI-EKA"
Silakan berkomentar yang santun