Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenaikan Pangkat 3c ke 3d


Cara Mudah - Pada Postingan ini akan membahas seputar pertanyaan tentang kenaikan pangkat 3c ke 3d, syarat naik pangkat 3c ke 3d, syarat kenaikan pangkat 3c ke 3d, syarat naik pangkat 3c ke 3d guru, berkas naik pangkat 3c ke 3d, persyaratan naik pangkat 3c ke 3d, berkas kenaikan pangkat 3c ke 3d, nilai pak 3c ke 3d, dan kenaikan pangkat dari 3c ke 3dpersyaratan naik pangkat 3c ke 3d, berkas kenaikan pangkat 3c ke 3d, nilai pak 3c ke 3d, dan kenaikan pangkat dari 3c ke 3d.

Jika bapak ibu guru sedang mencari informasi tentang kenaikan pangkat 3c ke 3d, syarat naik pangkat 3c ke 3d, syarat kenaikan pangkat 3c ke 3d, persyaratan naik pangkat 3c ke 3d, dan berkas kenaikan pangkat 3c ke 3d. apa yang admin sampaikan di atas adalah kumpulan pertanyaan dan informasi yang paling banyak ditanyakan berkenaan dengan Kenaikan Pangkat 3c ke 3d.

Nah, untuk bapak ibu yang akan membuat berkas usulan kenaikan pangkat 3c ke 3d agar tidak terjadi kesalahan dan pemborosan biaya, baik kertas maupun tenaga, maka admin sangat menyarankan mengetahui aturan tentang kenaikan pangkat yang diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Syarat kenaikan Pangkat 3c ke 3d

perlu sobat ketahui secara umum untuk naik pangkat hanya 3 syaratnya.

3 Syarat naik pangkat

untuk semua kenaikan pangkat guru hanya diwajibkan memenuhi 3 syarat berikut ini:

1# Terpenuhi Jumlah Angka Kredit Komulatif (AKK)

dalam pemenuhi AKK juga harus memenuhi persyaratan waji Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan Unsur Penunjang (UP)

2# Penilaian Kinerja dengan predikat Baik

Penilaian Kinerja dengan predikat baik dilihat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

3# Telah 2 tahun menduduki jabatan.

telah menduduki jabatan selama 2 tahun dibuktikan dengan mempunyai PK Guru dan SKP selama 2 tahun

adapun secara terperinci untuk kenaikan pangkat dari 3c ke 3d adalah sebagai berikut:

Guru dengan golongan Penata (3c) yang akan naik pangkat ke golongan Penata Tk.I (3d)  harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 100.
dalam memenuhi AK 100, guru dengan pangkat 3c dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang.
Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?

Unsur Utama

Unsur Utama terdiri dari:

> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2
> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 3c adalah 20,25
> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll 
> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.
Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)
adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.

Unsur Penunjang

Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya
> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1
> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa
> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah
> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya
> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka
> Menjadi Tim penilai Angka Kredit
> Menjadi Tutor atau pelatih dan
> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.
unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 3c ke 3d yang dibutuhkan 100, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 10.

Pola Penyusunan Berkas Kenaikan Pangkat Guru

Berkas Naik Pangkat 3c ke 3d bisa dengan 2 cara yaitu:
Perlu diperhatikan karena untuk naik pangkat dari 3c ke 3d sudah diwajibkan adanya Publikasi ilmiah sebanyak 6 point (AK=6) dan Pengembangan diri minimal 3 (lihat: Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri). 
pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.

1. Naik Pangkat 3c ke 3d Tanpa Unsur Penunjang.

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3c ke 3d adalah 100, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 20,25 = 90
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Buat Buku Pedoman Guru Tiap Tahun (AK = 1.5) x 4 = 6
d. Buat 1 Makalah Tinjuan Ilmiah (Ak=2) = 2
Jika dijumlahkan 90 + 3 + 6 + 2 = 101 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 100.
Ket:
PD = 3
PI = 8 (minimal 6)

2. Naik Pangkat 3c ke 3d dengan Unsur Penunjang 

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3c ke 3d adalah 100, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 20,25 = 90
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Membuat Buku Pedoman Guru 4 tahun (Ak = 1.5) =6
d. Buat PTK (AK=4) = 4
d. Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3
d. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64
Jika dijumlahkan 90 + 3 + 6 + 2 + 3 + 0.64 = 104,64 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 100.

Keterangan:

PD = 3
PI = 8 (minimal 6)
UP = 3,64 (maksimal 10) 
untuk difahami angka AK 100 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.

Saran:

Berdasarkan pengalaman Admin dalam Jasa membuatkan berkas usulan Kenaikan Pangkat 3c ke 3d maupun lainnya, lebih baik dilebihkan. karena bisa jadi pada saat kita membuat Buku Pedoman Guru maupun laporan Unsur penunjang nilainya tidak sempurna dan menyusut.

Penambahan dapat dilakukan pada unsur Pengembangan diri yang awalnya 3 sertifikat menjadi 4 atau 5 sertifikat dan juga selalu buat PTK meskipun tidak diseminarkan dibuat menjadi Makalah Tinjauan Ilmiah. maka dapat dipastikan akan lolos.

Demikianlah informasi tentang kenaikan pangkat 3c ke 3d semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi bapak ibu guru yang akan usul naik pangkat.
Semoga bermanfaat./admin

Baca Juga:
Berkas Kenaikan Pangkat Lainnya


1 komentar untuk "Kenaikan Pangkat 3c ke 3d"

  1. Mohon maaf seingat saya buku pedoman guru hanya bisa di nilai kan 1x setiap periode kepangakatan.. Terima kasih

    BalasHapus

Silakan berkomentar yang santun