Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenaikan Pangkat 3a ke 3b


Cara Mudah - Pada Postingan ini akan membahas seputar pertanyaan tentang syarat kenaikan pangkat golongan 3a ke 3b, persyaratan kenaikan pangkat 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b guru, persyaratan naik pangkat 3a ke 3b, syarat naik pangkat golongan 3a ke 3b, berkas naik pangkat 3a ke 3b, berkas kenaikan pangkat 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b, syarat naik pangkat 3a ke 3b, kenaikan pangkat 3a ke 3b dan cara naik pangkat 3a ke 3b.

Jika bapak ibu guru sedang mencari informasi tentang angka kredit naik pangkat 3a ke 3b, berkas naik pangkat 3a ke 3b, kenaikan pangkat 3a ke 3b, cara naik pangkat 3a ke 3b, Persyaratan kenaikan pangkat 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat golongan 3a ke 3b, syarat naik pangkat 3a ke 3b, syarat naik pangkat golongan 3a ke 3b, kenaikan pangkat dari 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b, berkas kenaikan pangkat 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b guru, syarat kenaikan pangkat golongan 3a ke 3b, persyaratan naik pangkat 3a ke 3b, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b untuk guru, kenaikan pangkat guru 3a ke 3b, yarat kenaikan pangkat 3a ke 3b 2019, syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b 2020, dan syarat kenaikan pangkat 3a ke 3b 2021.

apa yang admin sampaikan di atas adalah kumpulan pertanyaan dan informasi yang paling banyak ditanyakan berkenaan dengan Kenaikan Pangkat 3a ke 3b.

Nah, untuk bapak ibu yang akan membuat berkas usulan kenaikan pangkat 3a ke 3b agar tidak terjadi kesalahan dan pemborosan biaya, baik kertas maupun tenaga, maka admin sangat menyarankan mengetahui aturan tentang kenaikan pangkat yang diatur dalam Permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Syarat kenaikan Pangkat 3a ke 3b
Guru dengan golongan Penata Muda (3a) yang akan naik pangkat ke golongan Penata Muda Tk.I (3b)  harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 50.

dalam memenuhi AK 50, guru dengan pangkat 3a dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang.

Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?

Unsur Utama terdiri dari:
> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2
> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 3a adalah 10,5
> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll 
> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.

Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)

adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.

Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya
> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1
> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa
> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah
> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya
> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka
> Menjadi Tim penilai Angka Kredit
> Menjadi Tutor atau pelatih dan
> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.
unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 3a ke 3b yang dibutuhkan 50, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 5.

Berkas Naik Pangkat 3a ke 3b bisa dengan 2 cara yaitu:
Kita perlu bersyukur karena untuk nak pangkat dari 3a ke 3b belum diwajibkan adanya Publikasi ilmiah, yang diwajibkan hanya Pengembangan diri minimal 3 (lihat: Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri). 

pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.

1. Naik Pangkat 3a ke 3b Tanpa Unsur Penunjang.

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3a ke 3b adalah 50, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 10,5 = 42
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Buat Buku Pedoman Guru Tiap Tahun (AK = 1.5) x 4 = 6
Jika dijumlahkan 42 + 3 + 6 = 51 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 50.

2. Naik Pangkat 3a ke 3b dengan Unsur Penunjang 

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3a ke 3b adalah 50, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 10,5 = 42
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5
d. Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3
d. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64
Jika dijumlahkan 42 + 3 + 1.5 + 3 + 0.64 = 50,14 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 50. 

untuk difahami angka AK 50 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.

Saran:
Berdasarkan pengalaman Admin dalam Jasa memuatkan berkas usulan Kenaikan Pangkat 3a ke 3b maupun lainnya, lebih baik dilebihkan. karena bisa jadi pada saat kita membuat Buku Pedoman Guru maupun laporan Unsur penunjang nilainya tidak sempurna dan menyusut.

Penambahan dapat dilakukan pada unsur Pengembangan diri yang awalnya 3 sertifikat menjadi 4 atau 5 sertifikat dan juga selalu buat PTK meskipun tidak diseminarkan dibuat menjadi Makalah Tinjauan Ilmiah. maka dapat dipastikan akan lolos.

Demikianlah informasi tentang kenaikan pangkat 3a ke 3b semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi bapak ibu guru yang akan usul naik pangkat.

Semoga bermanfaat./admin

Baca Juga:


Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat 3a ke 3b"