Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenaikan Pangkat 3b ke 3c



Cara Mudah - Pada Postingan ini akan membahas seputar pertanyaan tentang angka kredit naik pangkat 3b ke 3c, berkas kenaikan pangkat 3b ke 3c, kenaikan pangkat 3b ke 3c, persyaratan kenaikan pangkat 3b ke 3c, syarat naik pangkat 3b ke 3c, persyaratan naik pangkat 3b ke 3c, syarat naik pangkat golongan 3b ke 3c, nilai pak 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat 3b ke 3c guru, kenaikan pangkat dari 3b ke 3c, syarat naik pangkat 3b ke 3c guru, kenaikan pangkat guru 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat pns dari 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat golongan 3b ke 3c dan angka kredit 3b ke 3c.

Jika bapak ibu guru sedang mencari informasi tentang kenaikan pangkat 3b ke 3c, syarat naik pangkat 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat 3b ke 3c, persyaratan kenaikan pangkat 3b ke 3c, persyaratan naik pangkat 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat pns dari 3b ke 3c, berkas kenaikan pangkat 3b ke 3c, syarat naik pangkat golongan 3b ke 3c, kenaikan pangkat 3c ke 3d, nilai pak 3b ke 3c, syarat kenaikan pangkat 3b ke 3c guru, dan angka kredit naik pangkat 3b ke 3c

apa yang admin sampaikan di atas adalah kumpulan pertanyaan dan informasi yang paling banyak ditanyakan berkenaan dengan Kenaikan Pangkat 3b ke 3c.

Nah, untuk bapak ibu yang akan membuat berkas usulan kenaikan pangkat 3b ke 3c agar tidak terjadi kesalahan dan pemborosan biaya, baik kertas maupun tenaga, maka admin sangat menyarankan mengetahui aturan tentang kenaikan pangkat yang diatur dalam Permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Syarat kenaikan Pangkat 3b ke 3c
Guru dengan golongan Penata Muda Tk.I (3b) yang akan naik pangkat ke golongan Penata (3c)  harus mengumpulkan Angka Kredit (AK) minimal 50.

dalam memenuhi AK 50, guru dengan pangkat 3b dapat memperolehnya dari 90% unsur utama dan maksimal 10% unsur penunjang.

Pertanyaannya unsur Utama itu apa saja? dan Unsur Penunjang itu apa saja?

Unsur Utama terdiri dari:
> Pendidikan. Misalnya mendapat ijazah satu tinggat dari ijazah yang digunakan, misalnya Ijazah S2
> Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), yang diperoleh setiap tahunnya, adapun AK dari PK Guru Golongan 3b adalah 9,5
> Pengembangan Diri (PD), maksudnya diperoleh dari nilai sertifikat pelatihan maupun workshop dll 
> Publikasi ilmiah, maksudnya guru memperoleh AK dari publikasi ilmiah yang dilakukan.

Penjelasan Rinci tentang Pengembangan diri dan Publikasi Ilmiah dapat dibaca di pada materi Pengembangan Keprofesiian Berkelanjutan (PKB)

adapun untuk melihat berapa nilai dari sertifikat kita, dapat dilihat dari Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri.

Unsur Penunjang terdiri dari berbagai kegiatan misalnya
> mendapat kenaikan Ijazah namun tidak Linier dengan Pendidikan S1
> Melaksanakan kegiatan membimbing siswa
> Menjadi Pengawas Ujian baik Nasional maupun Sekolah
> Menjadi Anggota Organisasi Profesi misalkan PGRI atau lainnya
> Menjadi Pengurus atau Anggota Pramuka
> Menjadi Tim penilai Angka Kredit
> Menjadi Tutor atau pelatih dan
> Mendapat Tanda Jasa Satya lencana atau lainnya.
unsur penunjang tidak boleh lebih dari 10% AK Kenaikan pangkat yang diperlukan, karena 3b ke 3c yang dibutuhkan 50, maka maksimal AK dari unsur penunjang adalah 5.

Berkas Naik Pangkat 3b ke 3c bisa dengan 2 cara yaitu:
Perlu diperhatikan bahwa mulai dari golongan 3b sudah wajib ada unsur Publikasi Ilmiah karena untuk nak pangkat dari 3b ke 3c diwajibkan adanya Publikasi ilmiah dengan AK = 4, dan Pengembangan diri minimal 3 (lihat: Pedoman penilaian Laporan pengembagan Diri). 

Pada penghitungan ini admin akan hitung dan persiapkan berkas selama 4 tahun, karena normalnya untuk naik pangkat adalah 4 tahun.

1. Naik Pangkat 3b ke 3c Tanpa Unsur Penunjang.

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3b ke 3c adalah 50, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 9,5 = 38
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Buat Makalah Tinjauan Ilmiah 2 Tahun (AK=2) = 2 x 2 =4
d. Buat Buku Pedoman Guru Tiap Tahun (AK = 1.5) x 4 = 6
Jika dijumlahkan 38 + 3 + 4 + 6 = 51 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 50.

2. Naik Pangkat 3b ke 3c dengan Unsur Penunjang 

Ilustrasi Penghitungan AK:
Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3b ke 3c adalah 50, bisa diperoleh dari:
a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 9,5 = 38
b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3
c. Publikasi Ilmiah berupa Makalah Tinjauan Ilmiah 2 Tahun (AK=2) 2 x2 = 4
d. Membuat Buku Pedoman Guru 1 tahun (Ak = 1.5) =1.5
e. Kartu Anggota PGRI selama 4 Tahun (AK = 0.75) x 4 = 3
d. Mengawas Ujian 2 kali setiap Tahun x 4 Tahun (AK = 0.08) maka 8 x 0.08 = 0.64
Jika dijumlahkan 38 + 3 + 4 + 1.5 + 3 + 0.64 = 50,14 sudah cukup untuk diusulkan karena minimal 50. 

untuk difahami angka AK 50 adalah Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi baik pengusulan dengan Unsur penunjang maupun tanpa unsur penunjang.

Saran:
Berdasarkan pengalaman Admin dalam Jasa membuatkan berkas usulan Kenaikan Pangkat 3b ke 3c maupun lainnya, lebih baik dilebihkan. karena bisa jadi pada saat kita membuat Buku Pedoman Guru maupun laporan Unsur penunjang nilainya tidak sempurna dan menyusut.

Penambahan dapat dilakukan pada unsur Pengembangan diri yang awalnya 3 sertifikat menjadi 4 atau 5 sertifikat dan juga selalu buat PTK meskipun tidak diseminarkan dibuat menjadi Makalah Tinjauan Ilmiah. maka dapat dipastikan akan lolos.

Demikianlah informasi tentang kenaikan pangkat 3b ke 3c semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi bapak ibu guru yang akan usul naik pangkat.

Semoga bermanfaat./admin

Baca Juga:


Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat 3b ke 3c"