Bisnis Seragam Sekolah yang dibenarkan
Setiap tahun sekolah maupun madrasah pasti melakukan kegiatan Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB), salah satu rukun wajib dalam PPDB adalah informasi tentang penggunaan seragam sekolah dan pelaksanaan tes masuk peserta didik baru.
Tidak sedikit kepala sekolah maupun guru yang tersandung masalah dengan orang tua, komite maupun dinas pendidikan lantaran masalah menjual baju seragam siswa, bahkan sampai berujung pada proses hukum, pidana, denda ataupun pemecatan.
Namun lain pihak ada beberapa sekolah yang melakukan penjualan seragam siswa tidak bermasalah dan memperoleh untung besar.
Nah pada postingan ini Cara Mudah akan berbagi informasi bagaimana cara Bisnis seragam Sekolah yang dibolehkan dan dibenarkan jual seragam siswa di sekolah.
Sobat guru, menjual seragam siswa di sekolah tidak dibenarkan jika:
Penjelasan:
Buat sobat yang akan menjual seragam siswa di sekolah sebaiknya membentuk wadahnya berupa koperasi sekolah, yang salah satu usahanya menyediakan perlengkapan sekolah.
Jika koperasi tidak mempunyai modal membeli seragam siswa untuk dijual atau menghindari kerugian akibat seragam tidak laku, sobat bisa menggunakan pola bagi hasil dari hasil penjualan seragam, caranya sobat menghubungi salah satu agen konveksi untuk menitipkan seragam ke sekolah lengkap dengan penjelasan harganya lalu tentunya berapa persen komisi yang diterima dari hasil penjualan.
Sobat tinggal memberikan edaran kepada siswa harga seragam dan barang yang dititipkan, umumnya sekolah menerima 20-30 persen dari harga barang tergantung kesepakatan. atau bisa juga sekolah yang mengatur harga jualnya.
Pastikan bahwa harga seragam sesuai dengan kualitas dan tidak ada unsur paksaan untuk membeli di sekolah kepada siswa dan orang tua atau wali yang dilakukan sekolah hanya sifatnya menfasilitasi agar orang tua mendapat kemudahan dan harga yang terjangkau dengan kualitas yang baik.
Yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi masalah pada saat bagi hasil dengan pihak pemilik seragam dan civitas sekolah/madrasah:
1. Pesan seragam dan kelengkapan lainnya sesuai ukuran yang dibutuhkan.
2. Cek kesesuaian barang yang datang dengan catatan dari pemilik barang, pastikan barang dan catatan sama, lakukan paling tidak 2 kali pengecekan dihadapan pemilik barang, atau jika pemilik barang tidak mau menunggu 1-3 setelah barang dikirim.
3. Jangan pernah memberikan barang ke siswa jika belum dibayar
4. Utamakan memberikan seragam kepada siswa yang telah membayar lunas.
5. jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum bisa melunasi, berikan seragam dan perlengkapan sesuai uang yang sudah diserahkan kepada panitia/koperasi.
6. Segera hitung dan pisahkan uang hasil keuntungan dan modal konveksi.
7. Hindari menggunakan atau meminjamkan uang seragam kepada siapapun.
8. Atur keuntungan hasil penjualan antara pihak sekolah, koperasi dan panitia penerimaan siswa baru, dalam bentuk prosentase pembagian.
9. Bagikan hak setiap komponen sesuai kinerja dan jangan menunda-nunda, usahakan setiap komponen menerima meskipun jumlahnya menyesuaika kinerjanya.
10. Komisi bagian sekolah dapat dimanfaatkan bersama untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada mata anggarannya dan kegiatan yang bersifat insidental, misalnya syukuran, santunan maupun sumbangan lainnya namun tetap dibuat pencatatannya tersendiri.
11. Kembalikan seragam atau perlengkapan yang tidak terjual kepada pemilik barang dengan bukti penyerahan barang dan catatannya. jika pemilik barang belum mengambil, kemas rapi dan masukkan dalam kardus / plastik dengan identitas plastik dan jumlah barangnya.
Okey sobat guru demikianlah beberapa tips dan pengalaman dalam hal Bisnis seragam sekolah yang dibenarkan dengan harapan sobat tidak terkena masalah saat menjalankan bisnis seragam ini dan mendapat keuntungan yang maksimal. terima kasih dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Bisnis Seragam Sekolah yang dibenarkan"
Silakan berkomentar yang santun