Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Naik Pangkat | Cara Penyusunan SKP Guru 2 Tahun Terakhir

Buat Sobat guru yang sedang mencari informasi tentang cara membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir untuk keperluan penetapan angka kredit (PAK) atau kenaikan pangkat, postingan ini akan menjelaskan secara rinci, tahapan demi tahapan dan apa saja yang perlu diperhatikan agar SKP 2 tahun terakhir yang dibuat nantinya bisa memenuhi angka kredit minimal dan terpenuhi untuk syarat kenaikan pangkat ditinjau dari aspek Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah (PI) untuk setiap golongannya. Okey langsung saja kita mulai 7 tahapannya.

1. Download atau unduh aplikasi SKP

Perlu diketahui dibeberapa daerah pada tahun 2021 telah menerapkan peraturan baru tentang penggunaan SKP dengan pola 2 periode, yaitu SKP periode Januari-Juni dan SKP periode Juli-Desember, jika dari kepegawaian daerah sobat belum menerapkan ini sobat tidak perlu menggunakan pola SKP 2 periode cukup menggunakan SKP pola lama yang berlaku mulai tahun 2014. Namun jika sobat telah mendapat informasi dari kepegawaian di Dinas Pendidikan maupun di Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menggunakan SKP pola 2 periode di tahun 2021, maka sobat harus menggunakannya untuk SKP 2021, jadi pada SKP pertama tahun 2020 menggunakan SKP lama 2014 dan SKP kedua tahun 2021 menggunakan SKP terbaru 2 periode, sedangkan jika tidak ada informasi penggunakan SKP 2 periode maka SKP tahun pertama dan kedua menggunakan SKP pola Tahun 2014. Buat sobat yang belum punya bisa unduh melalui link diakhir postingan ini.

2. Pemetaan Persyaratan Wajib Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah

Ada sebagian guru kadang membuat SKP baik untuk tahun pertama maupun yang kedua kurang memperhatikan persyaratan wajib pengembangan diri (PD) dan publikasi ilmiah (PI), akibatnya meskipun nilai tercukupi namun syarat untuk kenaikan pangkatnya tidak tercukupi. Lihat syarat wajib PD dan PI pada gambar / table berikut ini:


3. Menghitung Jumlah Sertifikat Yang Dimiliki

Setelah mengetahui jumlah Pengembangan Diri yang diperlukan untuk kenaikan pangkat, sobat guru cek berapa sertifikat yang sobat miliki di 2 tahun terakhir, pisahkan sertifikat misalnya pada tahun 2020 berapa yang diperoleh dan tahun 2021 berapa yang diperoleh, pastikan jumlahnya cukup atau minimal sama dengan jumlah syarat wajib Pengembangan Diri (PD). Sertifikat yang mempunyai nilai 1 adalah sertifikat yang jumlah jamnya minimal antara 30-80 jam, jika kurang dari 30 jam maka nilainya hanya 0,1 dan jika lebih dari 80 jam nilai bisa 2.

4. Menghitung jumlah Publikasi Ilmiah

Selanjutnya sobat hitung berapa karya tulis atau karya inovatif yang sobat telah buat, misalnya PTK, Buku Guru, Laporan Karya Inovatif. Perlu diketahui PTK nilai 4 angka kredit jika diseminarkan dan jika tidak diseminarkan nilainya hanya 2, masuk dalam kategori makalah tinjauan ilmiah. PTK setiap tahun hanya boleh 2, jadi seandainya sobat memerlukan 6 angka kredit untuk publikasi ilmiah dari PTK, maka sobat bisa memasukkan 2 PTK di tahun pertama dan 1 PTK di tahun kedua jika PTKnya tidak diseminarkan.

5. Menghitung Jumlah Unsur Penunjang

Sobat bisa melihat di table angka kredit, bahwa unsur penunjang tidak boleh lebih dari berapa persen dari Angka kredit yang diperlukan, unsur penunjang bisa diperoleh dari jumlah SK mengawas, Kartu PGRI/IGI, Kepramukaan, piagam masa pengabdian, Ijazah yang tidak linier atau penghargaan lainnya. Besaran angka kreditnya bisa dilihat dalam aplikasi SKP Guru yang sudah dibuat otomatis atau baca pedoman dari BKN.

6. Data Guru Yang Dinilai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai

Langkah persiapan yang terakhir sebelum membuat SKP 2 tahun ini harus dipastikan benar data guru yang dinilai, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai. Umumnya guru yang dinilai ya.. data sobat sendiri, terdiri dari Nama lengkap dan gelar, NIP, Pangkat dan Golongan, Jabatan dan Unir kerja. Adapun pejabat penilai umumnya kepala sekolah datanya terdiri Nama lengkap dan gelar, NIP, Pangkat dan Golongan, Jabatan dan Unir kerja dan Atasan pejabat penilai biasanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk jenjang SD dan SMP, dan Provinsi untuk jenjang SMA dan SMK, adapun yang di kementerian agama biasanya untuk MI dan MTs adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan untuk MA adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil).

7. Pemetaan Isi SKP Tahun Pertama dan Kedua

Nah jika persiapan di atas sudah sobat miliki saatnya sobat mulai memetakan apa saja isi SKP tahun Pertama dan kedua, mulai dari besaran nilai PK Guru, Jumlah Pengembangan Diri (sertifikatnya), Publikasi ilmiahnya (PTK dan lainnya) serta Unsur penunjang (PGRI dan lainnya)

Link Download:

Download SKP Pola lama 2014-2020

Download SKP Terbaru 2021 pola 2 periode

Jika 7 persiapan sudah dibuat, maka sobat tinggal masukkan data tersebut pada aplikasi SKP yang sobat miliki, misalnya SKP tahun 2020 dan SKP tahun 2021, dengan melakukan tahapan di atas maka Penyusunan SKP Guru 2 Tahun Terakhir menjadi lebih mudah, demikianlah cara yang biasa dilakukan agar proses pembuatan SKP tidak lama dan menghindari kesalahan dalam pembuatan SKP. Semoga dengan persiapan dan tahapan yang benar, semua persyaratan terpenuhi dan bisa dipastikan naik pangkat sudah di depan mata. Selamat mencoba dan semoga sukses.


 

Posting Komentar untuk "Naik Pangkat | Cara Penyusunan SKP Guru 2 Tahun Terakhir"