Sertifikat 32 Jam | Harga Pelatihan Hancur, Kualitas Tak terukur, Yang Penting Penyelenggara Makmur, Ingat: setiap pesta pasti akan berakhir
Apa saja bisa dijadikan lading bisnis, setiap barang yang
dibutuhkan pasti akan laris manis dijual, namun ingat “setiap pesta pasti akan
berakhir”, termasuk kebutuhan guru untuk sertifikat yang akan dijadikan
persyaratan adanya Laporan Pengembangan Diri untuk kenaikan pangkat mulai dari
golongan terendah 3a, setidaknya guru harus menyiapkan 3 sertifikat pelatihan
dengan jumlah jam minimal 30 jam – 80 Jam.
Jika satu guru setiap tahunnya memerlukan 1 sertifikat
minimal, sudah kebayang berapa penghasilan penyelenggaran pelatihan yang hamper
dilakukan setiap bulannya. Masalah kualitas hasil pelatihan nomor 12, yang
penting sudah bayar, bahkan ada penyelenggara pelatihan yang terang-terangan
bahwa dalam pelatihan 32 jam tidak ada tugas yang harus dikumpul, gile bener…
Parahnya lagi ada ada pelatihan yang isinya hanya nonton
video setelah virtual zoom yang dilakukan satu kali, selanjutnya hanya
disuguhnya segepok file materi dan link video youtube yang dicomot dari
channel-cahnnel pendidikan termasuk link video saya ini: https://youtu.be/UMMszzlWgzs tentang
pembuatan SKP dijadikan materi pelatihan dan saya kebanjiran beberapa
pertanyaan, akhirnya saya tanya bapak ibu siapa ternyata peserta pelatihan yang
diberikan link video tersebut.
Sayang sekali sampai hari ini, belum ada penertiban siapa
lembaga yang berhak menyelenggarakan pelatihan, bagaimana control kualitas
pelatihannya, bahkan mohon maaf, ada lembaga yang tidak jelas dan tidak
dikenal, bagaimana legalitas dan badan hukumnya. Ada pelatihan yang hanya
dilakukan perorangan mengatasnamakan situsnya atau websitenya, ada yang hanya
mengatasnamakan channel youtube dan lain sebagainya.
Jika hal ini terus dibiarkan boleh jadi kualitas pelatihan
yang diikuti oleh guru-guru di Indonesia mengalami Mis Informasi, hal ini sudah
mulai terbukti adanya kesalahan-kesalahan dalam memahami prosedur kenaikan
pangkat, penghitungan angka kredit dan lainnya.
Ada juga beberapa kasus yang guru-guru kami di daerah kami
alami, mengikuti pelatihan dengan biaya 250ribu, lalu mendapatkan sertifikat,
tanpa nomor sertifikat, nama masih kosong dan diperparah tidak ada penjelasan
materi dan jam pelatihan. Peserta tidak diberikan jadwal dan rangkuman materi
ataupun laporan kegiatan pelatihan, akhirnya pada saat akan membuat laporan
pengembangan diri mengalami kesulitan bahkan sertifikatnya hanya dihargai 0,1
karena tidak menunjukkan jumlah jam 30-80 jam.
Berbagai grup WhatsApp dan facebook ramai diposting
pelatihan online, mulai dengan harga 10ribu – 30ribu bahkan ada yang gratis
cukup dengan share ke grup WA atau Facebook, setelah beberapa mengikuti ternyata
hanya dilakukan oleh channel Youtube dan Blog yang mengharapkan visitor dari
peserta pelatihan, tentu kondisi seperti ini sangat tidak baik dalam mengontrol
kualitas pemahaman guru yang mengikuti pelatihan, karena seyogyanya sertifikat
diberikan kepada guru yang mengikuti dan memang menguasai pelatihan yang
diberikan.
Namun ada juga pelatihan yang sangat ketat, dengan berbagai
tugas dan uji kompetensi yang dilakukan setiap akhir materi, nah yang model
seperti ini patut kita acungi jempol, karena tidak hanya meraup keuntungan
namun benar-benar melaksanakan pelatihan dengan kualitas yang baik sehingga
mutu peserta juga bisa dijaminkan, lembaga yang melaksanakan sudah berbadan hokum
dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah misalnya Dinas Pendidikan
atau Kementerian agama, atau paling tidak organisasi profei gur misalnya
Persatuan Guru Republic Indonesia (PGRI) atau Ikatan Guru Indonesia (IGI),
sehingga apa yang dilakukan terpantau dan teukur kualitasnya.
Jadi sebagai guru mari kita cerdas dalam memilih kegiatan
pelatihan online yang saat ini dilakukan, agar sertifikat yang kita miliki
mencerminkan kemampuan dan kualitas kita, semoga postingan tentang sertifikat
pelatihan ini, menyadarkan kita agar guru tidak dijadikan lading bisnis oleh
orang-orang yang memanfaatkan kesulitan kita, mari kita dorong PGRI dan IGI
serta Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama agar melaksanakan pelatihan baik
secara Daring maupun Luring yang sudah jelas kompetensi dan Kredibilitasnya. Salam
maju Pendidikan Indonesia.
Posting Komentar untuk "Sertifikat 32 Jam | Harga Pelatihan Hancur, Kualitas Tak terukur, Yang Penting Penyelenggara Makmur, Ingat: setiap pesta pasti akan berakhir"
Silakan berkomentar yang santun