Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Angka Kredit Guru | Penjelasan Lengkap Istilah dan Penghitungannya

Tabel Angka Kredit Guru

Buat Sobat Guru yang saat ini baru diangkat menjadi PNS atau ASN dan untuk pertama kalinya akan membuat usul kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke IIIb atau akan membuat usul kenaikapan pangkat mandiri, tabel ini sangat membantu dalam memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat guru.


Minimnya pembekalan pada saat menjadi CPNS dan kegiatan Prajabatan membuat tabel ini terlewatkan bahkan belum atau tidak pernah mendapatkan penjelasan makna tentang istilah dan perhitungan tentang angka singkatan dan angka yang ada pada tabel.


Sobat saat ini sudah berada pada postingan yang tepat, karena pada tulisan ini akan membahas tuntas berkenaan dengan Tabel Angka Kredit Guru yang bersumber dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Brirokrasi (Permenneg PAN & RB) Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 17 tentang Jenjang jabatan Fungsional guru.


Singkatan dari AKK, AKPKB dan AKP serta pd, pi/n


AKK adalah singkatan dari Angka Kredit Komulatif, maksudnya adalah jumlah dari angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan setiap jenjangnyanya, misalnya kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke IIIb membutuhkan angka kredit sebanyak 50. Kenaikan pangkat dari IIIb ke IIIc membutuhkan 50 Angka Kredit (AK), Kenaikan dari IIIc ke IIId memerlukan angka kredit sebanyak 100, demikian halnya dari IIId ke IVa, kemudian dari IVa ke IVb, IVb ke IVc dan IVc ke IVd masing-masing memerlukan 150 Angka Kredit dan terakhir dari IVd ke IVe memerlukan 200 angka kreditnya.


AKPKB adalah singkatan dari Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, maksudnya dalam setiap kenaikan pangkat selain diperlukan angka kredit juga dipersyaratkan di dalamnya diperoleh angka kredit yang berasal dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari pd singkatan dari pengembangan diri, pi singkatan dari publikasi ilmian dan n merupakan singkatan dari karya inovatif.

Pada setiap kenaikan kenaikan pangkat mulai IIIa sampai ke IVe mempunyai syarat AKPKB yang berbeda, misalnya dari golongan IIIa ke IIIb dipersyaratkan angka kerdit sebesar 3 dari unsur pengembangan diri, maksudnya sertifikat yang nilainya atau angka kreditnya 3, dan belum dipersyaratkan adanya publikasi ilmiah maupun karya inovatif, berbeda dengan kenaikan pangkat dari golongan IIIb ke IIIc yang sudah dipersyaratkan 3 AK dari Pengembangan diri dan 4 AK dari Publikasi Ilmiah ataupun Karya Inovatif. dan seterusnya bisa sobat lihat pada tabel. untuk jenis pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif bisa dilihat pada bagian akhir postingan ini.


AKP adalah singkatan dari Angka Kredit Penunjang, maksudnya dalam memenuhi syarat terpenuhinya AKK pada setiap kenaikan pangkatan dibatasi jumlah maksimal angka kredit dari unsur penunjang tidak boleh dari angka yang ditentukan. misalnya untuk kenaikan pangkat dari IIIa ke IIIb jumlah angka kredit penunjang tidak boleh lebih dari 5 atau 10% dari AKK yang dipersyaratkan. Apa saja yang termasuk angka kredit dari unsur penunjang sobat bisa lihat pada akhir postingan ini nantinya.


Pangkat dan Golongan Guru


Dalan jenjang jabatan fungsional guru mempunyai 4 pangkat yaitu:

  1. Guru Pertama
  2. Guru Muda
  3. Guru Madya
  4. Guru Utama


Pada setiap golongan mempunyai pangkat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru Pertama, Golongan IIIa dengan pangkat Penata Muda
  • Guru Pertama, Golongan IIIb dengan pangkat Penata Muda Tingkat I
  • Guru Muda, Golongan IIIc dengan pangkat Penata
  • Guru Muda, Golongan IIId dengan pangkat Penata Tingkat I
  • Guru Madya, Golongan IVa dengan pangkat Pembina
  • Guru Madya, Golongan IVb dengan pangkat Pembina Tingkat I
  • Guru Madya, Golngan IVc dengan pangkat Pembina Utama Muda
  • Guru Utama, Golongan IVd dengan pangkat Pembina Utama Madya
  • Guru Utama, Golongan IVe dengan pangkat Pembina Utama


Unsur Pengembangan Diri

Kegiatan yang mempunyai angka kredit pengembangan diri terdiri dari: melaksanakan Pengembangan Diri berupa  Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya lebih dari 960 jam = 15 AK. Lamanya antara 641 s.d. 960 jam = 9 AK. Lamanya antara 481 s.d. 640 jam = 6 AK. Lamanya antara 181 s.d. 480 jam = 3 AK. Lamanya antara 81 s.d. 180 jam = 2 AK dan Lamanya antara 30 s.d. 80 jam= 1 AK. 

Melaksanakan pengembangan diri berupa mengikuti Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Misalnya: Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG) untuk penyusunan perangkat kurikulum atau perangkat pembelajaran = 0.15 AK. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel). Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah(0.2 AK) atau menjadi peserta pada kegiatan ilmiah (0.1 AK). Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru (0.1 AK)


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembanga Keperofesian Berkelanjutan Teridir dari 2 unsur yaitu Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.


Publikasi Ilmiah

Unsur yang dapat dinilai angka kreditnya dari kegiatan publikasi ilmiah adalah Melaksanakan Publikasi Ilmiah sebagai berikut:
2.1. Presentasi pada forum ilmiah.
a. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.(0.2 AK)
b. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. (0.2 AK)
2.2. Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan pada bidang pendidikan formal.
a. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN da diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP. (4 AK)
b. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. (1 AK)
c. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.(2 AK)
d. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota.(1 AK)
e. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan disekolahnya, disimpan di perpustakaan.(4 AK)
f. Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.(2 AK)
g. Membuat tulisan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1) Membuat artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional. (2 AK)
2) Membuat artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). (1.5 AK)
h. Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1) Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.(2 AK)
2) Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannnya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.(1.5 AK)
3) Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah).(1 AK)
2.3. Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
a. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BNSP(6 AK)
2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN(3 AK)
3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN (1 AK)
b. Membuat modul/diktat pembelajaran per semester.
1) Digunakan di tingkat provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi(1.5 AK)
2) Digunakan di tingkat kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.(1 AK)
3) Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat.(0.5 AK)
c. Membuat buku dalam bidang pendidikan:
1) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit ber-ISBN (3 AK)
2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit belum ber-ISBN (1.5 AK)
d. Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.(1 AK)
e. Membuat buku pedoman guru.(1.5 AK)

Karya Inovatif

Kegiatan yang bisa diambil nilai atau angka kreditnya adalah melaksanakan Karya Inovatif sebagai berikut.
3.1. Menemukan teknologi tepat guna:
a. Kategori Kompleks  (4 AK)
b. Kategori Sederhana (2 AK)
3.2. Menemukan/menciptakan karya seni:
a. Kategori Kompleks (4 AK)
b. Kategori Sederhana (2 AK)
3.3. Membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum:
a. Membuat alat pelajaran:
1) Kategori Kompleks (2 AK)
2) Kategori Sederhana(1 AK)
b. Membuat alat peraga:
1) Kategori Kompleks  (2 AK)
2) Kategori Sederhana (1 AK)
c. Membuat alat praktikum:
1) Kategori Kompleks  (2 AK)
2) Kategori Sederhana (1 AK)
3.4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
a. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya pada tingkat nasional. (1 AK)
b. Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi. ( 1 AK)

Penunjang Tugas Guru

Kegiatan yang dapat dinilai sebagai unsur penunjang yang ada angka kreditnya sebagai berikut:
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
a. Doktor (S3) (15 AK)
b. Pascasarjana (S-2) (10 AK)
c. Sarjana (S1)/Diploma IV (5 AK)

Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya. (0.17 AK)
b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat:
1) Sekolah. (0.08 AK)
2) Nasional. (0.08 AK)
c. Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:
1) Pengurus aktif. (1 AK)
2) Anggota aktif.  (0.75 AK)
d. Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:
1) Pengurus aktif. (1 AK)
2) Anggota aktif.  (0.75 AK)
e. Menjadi tim penilai angka kredit. (0.04 AK)
f. Menjadi tutor/pelatih/instruktur. (0.04 AK)

Perolehan penghargaan/tanda jasa:
3.1. Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya.
a. 30 (tiga puluh) tahun (3 AK)
b. 20 (dua puluh) tahun (2 AK)
c. 10 (sepuluh) tahun (1 AK)
3.2. Memperoleh penghargaan/tanda jasa. (1 AK)

Kegiatan Tambahan diluar yang sudah disebutkan dapat ditambahkan namun tidak ada angka kreditnya.

Demikianlah sobat penjelasan tentang Tabel Angka Kredit Guru sesuai permenneg PAN RB nomor 16 Tahun 2009 semoga penjelasan ini menjawab rasa ingin tau sobat tentang istilah dan penghitungannya. jika masih ada pertanya silakan sobat tulis di komentar atau chat wa admin di 0852-4611-2543 atau langsung mengikuti privat naik pangkat guru yang diadakan oleh cara mudah. semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Tabel Angka Kredit Guru | Penjelasan Lengkap Istilah dan Penghitungannya"