Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah PPPK Aktif dalam masa Kontrak Bisa Ikut Seleksi CPNS | Penjelasan lengkapnya

Info PPPK ikut tes CPNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah yang memiliki jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan pemerintah.


Dalam kondisi saat ini, masih banyak PPPK yang bertanya-tanya apakah mereka dapat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meskipun masih dalam masa kontraknya. Jawabannya adalah, bisa. PPPK tetap dapat mengikuti tes CPNS, meskipun masih dalam masa kontraknya.


Alasan PPPK dapat mengikuti tes CPNS adalah karena pada dasarnya PPPK dan CPNS adalah dua hal yang berbeda. PPPK memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, sedangkan CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang harus melewati serangkaian tes dan seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil tetap.


Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa, "PPPK dapat mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi PNS setelah perjanjian kerja berakhir".


Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PPPK jika ingin mengikuti tes CPNS. Pertama, PPPK tidak boleh mengundurkan diri dari perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir. Kedua, PPPK harus menyelesaikan kontrak kerja hingga batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja.


Selain itu, PPPK juga harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan dalam pengumuman penerimaan CPNS. Persyaratan umum tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.


Persyaratan khusus dapat bervariasi tergantung pada instansi yang membuka lowongan CPNS. Namun, umumnya persyaratan khusus meliputi pendidikan, usia, pengalaman kerja, dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi tersebut.


PPPK yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan dapat mendaftar untuk mengikuti tes CPNS dan mengikuti seluruh tahapan seleksi seperti tes tertulis, tes kesehatan, tes wawancara, dan tes kepatuhan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Jika PPPK berhasil lulus seleksi CPNS, mereka dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil tetap dan tidak lagi memiliki status sebagai PPPK. PPPK yang gagal dalam tes CPNS tetap dapat melanjutkan masa kerja sebagai PPPK hingga kontrak kerja selesai.


Namun demikian, dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan para PPPK tidak perlu lagi merasa khawatir atau ragu untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan para PPPK menjadi PNS yang lebih mudah dan cepat.


Perlu diketahui juga bahwa seleksi CPNS akan diadakan secara teratur setiap tahunnya, termasuk pada tahun 2023 nanti. Oleh karena itu, bagi para PPPK yang ingin menjadi PNS, bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan datang.


Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, para PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.


Selain itu, para PPPK juga harus memperhatikan jadwal dan prosedur pendaftaran yang akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang membuka lowongan CPNS. Pastikan untuk memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan atau kendala pada saat proses seleksi.


Dalam proses seleksi CPNS, para PPPK juga harus mengikuti tes-tes yang telah ditetapkan, seperti tes administrasi, tes kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB). Khusus untuk tes TKB, para PPPK harus mempersiapkan diri dengan baik dan memahami tugas dan tanggung jawab dari jabatan yang dilamar.


Untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS, para PPPK dapat melakukan beberapa hal, seperti belajar secara mandiri atau mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pihak instansi atau BKN. Selain itu, para PPPK juga dapat mencari informasi terbaru mengenai persyaratan dan prosedur seleksi CPNS dari situs resmi BKN atau instansi terkait.


Kesimpulannya, para PPPK yang masih dalam masa kontraknya dapat mengikuti seleksi CPNS meskipun demikian. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021. Namun, para PPPK harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan memperhatikan jadwal serta prosedur pendaftaran yang akan diumumkan oleh BKN atau instansi terkait. Dengan mempersiapkan diri dengan baik, para PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dan memperoleh jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam bekerja.


Posting Komentar untuk "Apakah PPPK Aktif dalam masa Kontrak Bisa Ikut Seleksi CPNS | Penjelasan lengkapnya"