Tahapan Akhir PPPK Guru Berlangsung Sampai Tanggal 31 Mei 2023, ini info selengkapnya
Menyusuli surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Penyesuaian Kembali
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022
dikarenakan masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi Daftar
Riwayat Hidup (DRH), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal
sebagai berikut:
- Pengisian DRH NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
- Usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d.22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian tanggal usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) jenis formasi guru pada tahun 2022 secara elektronik. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4648/B-MP.01.01/SD//D/2023 tanggal 4 Mei 2023 yang memuat tentang perihal penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK jenis formasi guru pada tahun 2022.
Penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK jenis formasi guru pada tahun 2022 dilakukan oleh BKN setelah terjadi penundaan proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK pada tahun 2021. Hal ini terjadi karena adanya pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai aspek, termasuk proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi pegawai.
Dalam surat yang diterbitkan oleh BKN tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK jenis formasi guru pada tahun 2022 harus dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKD) atau aplikasi lain yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru dan menghindari terjadinya penundaan yang berkepanjangan.
Penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK jenis formasi guru pada tahun 2022 yang dilakukan secara elektronik juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Mempercepat proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru
Dengan menggunakan aplikasi elektronik, proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif. Aplikasi ini dapat membantu memudahkan proses pengolahan data dan mengurangi risiko kesalahan pada proses pengisian data.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru yang dilakukan secara elektronik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses dapat termonitor dengan baik, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dan kecurangan.
Mengurangi biaya dan waktu
Dengan menggunakan aplikasi elektronik, proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru dapat dilakukan dengan lebih efisien dan mengurangi biaya yang diperlukan. Selain itu, aplikasi ini juga dapat menghemat waktu yang diperlukan dalam proses pengolahan data.
Untuk melakukan penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK jenis formasi guru pada tahun 2022 secara elektronik, pemerintah daerah harus memastikan bahwa aplikasi yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan kualitas yang ditetapkan oleh BKN. Selain itu, proses penetapan NI PPPK jenis formasi guru juga harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam surat yang diterbitkan oleh BKN tersebut, juga dijelaskan bahwa pengajuan usul penetapan NI PPPK jenis formasi Namun, BKN memberikan perhatian khusus untuk guru yang belum terdaftar pada data base PPPK. Guru tersebut diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti proses seleksi pendaftaran PPPK.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK JF Guru akan dilakukan secara elektronik dan akan diumumkan pada bulan Agustus 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa proses penetapan NI PPPK JF Guru akan mengalami penundaan.
Namun, BKN memastikan bahwa penundaan ini tidak akan berdampak pada proses pengangkatan guru PPPK JF. Sebab, proses pengangkatan guru PPPK JF bisa dilakukan dengan syarat memiliki dokumen persyaratan yang lengkap dan memenuhi persyaratan seleksi.
Selain itu, BKN juga memastikan bahwa penundaan penetapan NI PPPK JF Guru tidak akan mempengaruhi pemberian tunjangan profesi guru PPPK JF. Hal ini karena tunjangan profesi guru PPPK JF telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2021 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru pada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, yang mengatur bahwa guru PPPK JF berhak atas tunjangan profesi yang sama dengan guru PNS.
Meskipun demikian, para guru PPPK JF diharapkan tetap memantau perkembangan terbaru terkait penetapan NI PPPK JF Guru. Dalam hal ini, mereka dapat mengakses informasi terbaru di situs resmi BKN atau melalui media sosial resmi BKN.
Dalam rangka menjaga kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru PPPK JF. Oleh karena itu, para guru PPPK JF diharapkan tetap semangat dan berkarya dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda Indonesia.
Posting Komentar untuk "Tahapan Akhir PPPK Guru Berlangsung Sampai Tanggal 31 Mei 2023, ini info selengkapnya"
Silakan berkomentar yang santun