Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelebihan Angka Kredit, diperhitungkan atau tidak, ini Penjelasan Lengkapnya

Naik Pangkat

Kalau ada kelebihan Angka Kredit (AK) pada saat kenaikan pangkat sebelumnya apakah masih diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya? atau dianggap hangus, mohon penjelasannya pak !

Itulah salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan berkenaan angka kredit yang kelebihan atau bonus angka kredit.

Sebagai contoh Pak Abdi usul Kenaikan pangkat 3a ke 3b, Angka Kredit Komulatif (AKK) yang diperlukan adalah 150, setelah mengajukan dan naik pangkat ke 3b total angka kredit pada SK Penetapan Angka Kredit (PAK) 187, kemudian beberapa tahun kemudian Pak Abdi mengajukan Kenaikan Pangkat 3b ke 3c, angka kredit yang diperlukan 200, nah apakah kelebihan AK 187-150 = 37 masih diperhitungkan sehingga cukup mencari kekurangannya yang 13 point atau tetap harus mengumpulkan angka kredit 50 point.

Ada yang bilang hangus kelebihan angka kreditnya, jadi tetap harus mengumpulkan 50 point, namun ada juga yang bilang tidak hangus jadi cukup cari 13 point, lalu mana yang benar?

Sebagai contoh (dikutip dari Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010) :

Untuk kenaikan pangkat/jabatan Muslianto, S.Pd. dari Guru Pertama Penata Muda golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, diperlukan angka kredit 50 dari unsur utama 90% adalah 42 dari KBM dan 3 dari pengembangan diri, dan dari unsur penunjang maksimal 10% yaitu 5. Jika yang bersangkutan memperoleh jumlah angka kredit dari unsur utama 50, terdiri atas proses pembelajaran/bimbingan 47 dan pengembangan diri 3 dan unsur penunjang 5, maka yang bersangkutan sudah mempunyai angka kredit kumulatif sebanyak 55. Dengan demikian Muslianto, S.Pd. memiliki tabungan 8 angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Contoh lainnya, apabila seorang guru mau naik ke pangkat/golongan III/c, diperlukan angka kredit minimal 50. Apabila angka kredit komulatif pada pangkat sebelumnya (III/b) sudah mencapai 182, maka ia sudah memperoleh bonus 32 poin (182-150 = 32. Angka kredit komulatif minimal untuk golongan III/b adalah 150). Untuk naik ke III/c maka angka kredit komulatif yang dipersyaratkan adalah 200 poin. Ketika di III/b, sang guru sudah mengumpulkan 182, maka ia hanya membutuhkan 18 poin lagi untuk ke golongan III/c dengan tetap memenuhi syarat wajib minimal 3 poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah. 18 poin tersebut sudah termasuk didalamnya 3 poin pengembangan diri dan 4 poin publikasi ilmiah, karena merupakan syarat wajib.

Bagaimana sobat guru, sudah fahamkan...

jadi kesimpulannya:

  • Kelebihan angka kredit diperhitungkan untuk mencukupi Angka Kredit Komulatif
  • yang tidak diperhitungkan adalah kelebihan Angka kredit pada sub syarat wajib yakni pada pengembangan diri dan publikasi ilmiah, maksudnya meskipun Angka Kredit pengembangan diri dan publikasi ilmiah sudah cukup dari golongan sebelumnya itu dianggap hangus dan harus mengumpulkan kembali untuk golongan yang baru karena menjadi syarat wajib setiap kenaikan golongan.
Semoga dengan membaca postingan caramudah2020.blogspot.com ini menambah wawasan Sobat guru tentang kelebihan angka kredit. dengan adanya kelebihan ini Sobat guru bisa mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat misalnya kenaikan pangkat 3 tahun atau bahkan mungkin 2 tahun sudah bisa. Jika sobat guru berkeingin membuat usulan kenaikan pangkat namun masih ragu dan bingung, sobat bisa menggunakan jasa bimbingan seperti Privat Naik Pangkat Guru dari pada harus nantinya salah atau biaya banyak jika mengupahkan ke orang lain. Gunakan Jasa privat yang berpengalaman sobat bisa lihat dulu materi bimbingan dan model bimbingannya, carilah yang paling fleksibel. semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Kelebihan Angka Kredit, diperhitungkan atau tidak, ini Penjelasan Lengkapnya"